A A A. JAKARTA - Penutupan jalan akses warga di Gang Besan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel, menambah daftar persoalan hak atas tanah yang menghebohkan di wilayah Jabodetabek. Penutupan akses jalan dilakukan akibat adanya proyek pembangunan di atas lahan tersebut, baik oleh pemerintah, pengusaha (pebisnis), maupun individu pemilik tanah.
Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Syarat Jual Beli Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan. Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan sertifikat tanah berdasarkan laman Indonesia.go.id: Syarat Mangurus Sertifikat Tanah. Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah.
Kemudian, atas langkah pemberian hak tersebut, pemilik tanah bisa mendapatkan imbalan sebagai bentuk uang sewa tahunan. Terkait pemberian hak Erfpacht ini, pihak pemilik tanah masih mempunyai hak atas kepemilikan aset tanah tersebut. Hanya saja, pihak yang diberikan hak ini mempunyai kewenangan untuk memanfaatkannya selama kurun waktu tertentu
Penyerobotan tanah termasuk ke dalam penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah melalui undang-undang telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah. Tanah secara yuridis dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a UU No. 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin
.
hak pemilik tanah atas akses jalan